09 Mar 2026 17:17
Oleh Super Admin
Rapat Persiapan Zakat Fitrah dan Idul Fitri Digelar di Masjid Jami' Nur Hidayah Tahun 1447 H
Rapat Persiapan Zakat Fitrah dan Idul Fitri Digelar di Masjid Jami' Nur Hidayah
Selasa, 10 Maret 2026 Pukul 20:40 WIB, pengurus Masjid Jami' Nur Hidayah mengadakan rapat persiapan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah serta persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami' Nur Hidayah dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat.
Rapat ini diikuti oleh pengurus Masjid Jami' Nur Hidayah, Lurah setempat, para Ketua RT, pengurus mushola, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi agar pelaksanaan zakat fitrah dan kegiatan Idul Fitri dapat berjalan dengan baik dan tertib.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting, di antaranya pembentukan panitia zakat fitrah, mekanisme penerimaan zakat dari masyarakat, penentuan besaran zakat fitrah, serta sistem pendistribusian kepada para mustahik agar penyaluran dapat berjalan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas dan disepakati mengenai delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penentuan ini bertujuan agar penyaluran zakat fitrah benar-benar sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam dan dapat membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
Rapat juga membahas persiapan pelaksanaan salat Idul Fitri.
Melalui rapat ini diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung sehingga pelaksanaan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dapat berjalan lancar, serta pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Fitri dapat berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Rapat ditutup dengan pembagian tugas kepada masing-masing pihak serta doa bersama agar seluruh rangkaian kegiatan menjelang Idul Fitri dapat berjalan dengan baik dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.